Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan desakan itu dilihat berdasarkan sejumlah fakta yang ada. Seperti perintah salah satu pengurus DPP PDIP kepada advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Selain itu ada pula pengurus partai banteng yang berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal. Langkah ini diambil karena gugatan materi aturan di atas dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut berbunyi: calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Peneliti ICW Donald Fariz (kedua kiri) di kantornya, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
"Untuk itu, KPU harus segera melakukan sejumlah langkah perbaikan internal agar praktik yang sama tidak berulang kembali," ucap dia.
"Salah satunya dengan segera melakukan kerja sama dengan KPK untuk membangun WBS (whistle-blowers system) pada internal KPU hingga jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota," jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di tubuh komisi antirasuah.
"Mendesak PDIP untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK," tandasnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu anggota DPR 2019-2024. Selain dia, KPK juga menjerat tiga orang lain yaitu mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; politikus PDIP, Harun Masiku; dan Saeful (swasta).
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)
