Ia menjelaskan pihaknya berpegang pada Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu. Aturan itu menyebut jika ada caleg meninggal, maka posisinya diganti dengan caleg dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara di urutan berikutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di saat yang sama, PDIP berseberangan dengan pendapat KPU. PDIP merujuk pada putusan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 55 ayat 3 dan PKPU nomor 4 Tahun 2019 Pasal 92 huruf a.
PDIP beralasan perolehan suara caleg yang meninggal dunia dikembalikan ke partai. Lalu partai punya kewenangan menentukan caleg pengganti. Sebab itu, mereka mengajukan caleg nomor urut 5 Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
KPU membawa permasalahan itu ke rapat pleno. Namun dalam tiga kali rapat, KPU bersikukuh untuk menetapkan Riezky Aprilia seusai UU Pemilu.
"Itulah yang jadi sikap kita sejak awal, walau ada putusan MA, ya kita enggak bisa. Ada fatwa MA ya enggak bisa, kan UU enggak diubah. Kecuali ada putusan MA terhadap pasal di UU itu," ucap Pramono.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. (dhf/arh)