"Penyidik mengajukan tiga orang lagi yang dicegah [ke luar negeri]," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono ketika dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Namun demikian Hari tidak merinci terkait data dan status dari tiga orang yang dicekal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya termasuk Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Asmawi Syam dan Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.
Lalu ada nama dari sejumlah pengusaha di perusahaan swasta yang masuk daftar cekal ini. Yakni komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya sudah dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Dan presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Hampir semua nama yang disebut di atas sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan. Kecuali Hary Prasetyo dan Djonny Wiguna.
Di tengah penyelesaian kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN justru melaporkan indikasi kecurangan dalam tubuh Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kementerian BUMN menemukan fakta bahwa ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent). Selain itu, Jiwasraya juga sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) tinggi kepada nasabah.
Hal inilah yang membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya. (fey/ain)