Ketua Bawaslu RI Abhan mengakui Agustiani sebagai Anggota Bawaslu RI periode 2008-2012. Namun sejak setelah periode itu, Agustiani tidak pernah lagi punya jabatan atau hubungan dengan Bawaslu RI.
"Perlu diketahui setelah tidak lagi jadi komisioner, beliau adalah aktivis parpol dan sudah terlibat pencalonan sebagai calon anggota DPR periode 2014 dan 2019. Terakhir 2019 ATF caleg DPR RI dapil Jambi. Sekali lagi ini enggak ada kaitan dengan persoalan Bawaslu," kata Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait pelanggaran kode etik, kami sepakat kami akan selesaikannya melalui mekanisme di DKPP, dan kami Bawaslu akan segera melakukan aduan laporan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini," ucapnya.
"Kami harap DKPP agar cepat memberikan putusan atas aduan yang kami ajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik pemilu," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.