Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo yang telah menjerat Saiful sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di rumah dinas Saiful, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Sidoarjo. Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Saiful dan ruang unit layanan pengadaan (ULP).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (8/1) lalu.
Dari kronologi perkara tangkap tangan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan timnya menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dari sejumlah pihak.
Alex menjelaskan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah berdasarkan pengintaian sebelum dewan pengawas dilantik. Atas dasar itu, kata dia, tidak diperlukan izin dari dewan pengawas untuk melakukan penindakan.
Namun untuk kelanjutan penyidikan perkara, tim telah mengantongi izin Dewan Pengawas untuk melakukan geledah di sejumlah lokasi. Hal ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. (mts/wis)