"Dalam putusan menyatakan tidak boleh lagi ada penarikan barang leasing langsung kepada kreditur," ujar juru bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (13/1).
Fajar menyebutkan, selama ini banyak kasus penarikan langsung barang leasing melalui pihak ketiga seperti debt collector atau penagih utang. Cara penarikannya pun kerap dilakukan sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terjadi cedera janji atau wanprestasi, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri," ucap hakim seperti dikutip dari putusan yang diunggah di website MK.
Janji ini merujuk pada kesepakatan antara pihak leasing dengan kreditur.
Menurut hakim, ketentuan ini diputuskan demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan antara pihak leasing dengan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Ilustrasi penarikan sepeda motor. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP) |
Selama 18 November 2016-18 Juli 2017 pemohon telah membayarkan angsuran secara taat. Namun pada 10 November 2017, ASF mengirim perwakilan untuk mengambil kendaraan pemohon dengan dalil wanprestasi.
Pemohon kemudian mengajukan surat pengaduan atas tindakan yang dilakukan perwakilan ASF. Namun aduan itu tidak ditanggapi hingga akhirnya pemohon mengambil langkah hukum dengan mengajukan perkara ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan pada 24 April 2018 dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Pengadilan mengabulkan gugatan dengan menyatakan ASF telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Namun pada 11 Januari 2018, ASF kembali melakukan penarikan paksa kendaraan pemohon dengan disaksikan pihak kepolisian.
Menurut pemohon, penarikan ini tetap dilakukan karena ASF berlindung pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyebut bahwa kekuatan eksekutorial sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketentuan itu dianggap pemohon tak memberi kepastian hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak milik pribadi pihak leasing. Di sisi lain, aturan itu juga tak menjelaskan kedudukan sertifikat jaminan milik leasing jika dihadapkan dengan putusan pengadilan, mekanisme dan prosedur penyitaan, serta mekanisme untuk menentukan tindakan jika terjadi wanprestasi.
Oleh karena itu, menurut hakim, segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi itu harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
Ilustrasi penarikan sepeda motor. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)