Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, Harun belum menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu," kata Ghufron.
Pihaknya tetap mengimbau agar Harun menyerahkan diri. Jika tidak, lanjut dia, lembaganya akan memasukkan politikus PDI-Perjuangan itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan ke dalam DPO," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh menyatakan pihaknya hingga siang ini belum menerima surat pengajuan cegah atas nama Harun Masiku dari KPK.
Lihat juga:PDIP Minta Harun Masiku Serahkan Diri Ke KPK |
KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lain, Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
(ryn/arh)