Ia menilai, kedua tokoh nasional itu perlu dihadirkan mengingat pernyataan mereka soal tudingan dari rencana pembunuhan empat tokoh nasional kepada publik melalui jumpa pers pada Mei 2019 lalu.
"Menjadi adil untuk dipanggil ke pengadilan untuk didengar keterangannya yang telah membocorkan isi BAP Projustisia, sehingga menimbulkan kegaduhan, setidaknya keluarga besar saya," ujar Kivlan saat membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan dituduh menjadi dalang atau terlibat sebagai pelaku makar demonstrasi pada 21-22 Mei 2019. Polisi juga menyebut Kivlan di balik rencana pembunuhan terhadap empat pejabat publik kala itu dan satu pimpinan lembaga survei.
Kelima target itu, yakni mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan; Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan; Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere; dan Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya.
Kivlan mengaku justru mendapatkan informasi rencana pembunuhan pada kepada dirinya dari Helmi Kurniawan alias Iwan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan Kivlan.
[Gambas:Video CNN]
Rencana pembunuhan, kata dia, akan dilakukan Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, Gories Mere, serta 3 orang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
"Berdasarkan uraian saya tersebut maka bagaimana dengan niat jahat Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Gories Mere dan tiga orang Densus 88," katanya.
"Jelas disebutkan oleh terdakwa Helmi Kurniawan alias Iwan akan melakukan pembunuhan terhadap diri saya sehingga Eka, Azwarmi dikirimnya menjadi sopir dan sekaligus bodyguard," tambah dia.
Sebelumnya, Kivlan didakwa didakwa atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Ia juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati yang merupakan terdakwa dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Hakim pada persidangan Desember lalu juga sudah menetapkan status Kivlan sebagai tahanan rumah sejak 12 Desember 2019. Hal ini mempertimbangkan alasan kesehatan Kivlan.