Jakarta, CNN Indonesia -- Dua tersangka kasus dugaan korupsi
PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani penyidik
Kejaksaan Agung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka antara lain Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.
"Atas nama tersangka BT dan HR," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Selasa (14/1) malam.
Ali menjelaskan penitipan tahanan tersebut terhitung selama 20 hari ke depan. Hendrisman ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Benny ditahan di Rutan cabang KPK kavling K4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrisman dan Benny ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/1). Mengenakan rompi tahanan, keduanya memilih bungkam dan langsung bergegas memasuki mobil tahanan.
Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin mengonfirmasi kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati begitu, Muchtar belum mau merinci pasal yang dijeratkan untuk kliennya tersebut. Ia hanya menyebut tak terima dengan langkah kejaksaan tersebut.
"Ini aneh menurut saya. Ke depan, saya ingin kejaksaan memastikan hak-hak klien saya terpenuhi," kata Muchtar ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).
Kejagung pada hari ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus gagal bayar Jiwasraya. Kelima tersangka tersebut adalah Eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan, dan dua orang dari pihak swasta Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
[Gambas:Video CNN]Kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR - 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut.
(ryn/ain)