Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad menyampaikan pihaknya tetap menggelar sidang tersebut karena dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wahyu terjadi saat yang bersangkut masih menjabat sebagai Komisioner KPU.
"Peradilan etik ini tetap jalan, tetap menilai karena kejadian itu terjadi pada saat ia (Wahyu) menjadi komisioner aktif," kata Muhammad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia baru mengundurkan diri berdasarkan informasi yang kita lihat di media," ucap Muhammad.
Muhammad pun menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa menolak bila ada laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Kasus Wahyu, katanya pun sudah memenuhi syarat untuk digelar sidang etik.
"Jadi pelaporan itu diatur dalam undang-undang siapa saja masyarakat peserta pemilu pemantau, kita dalam posisi tidak bisa menolak laporan," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Wahyu ke DKPP setelah Komisioner KPU itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1).
Dia menyampaikan, pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, terdap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. (mts/osc)