Ia berdalih, hal tersebut belum bisa dibeberkan demi kepentingan strategi penyidikan perkara.
"Kami masih tahap penyidikan, kami enggak mungkin menjelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Kalau nanti pada saat waktunya di mana tahapannya, kami akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," terang Adi di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lima orang tersangka, tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Adi berkata kelima tersangka dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia melanjutkan, tim penyidik masih terus mengembangkan alat bukti.
"Saya kira sebagaimana diketahui bahwa kita tersangkakan Pasal 2 primer dan subsider Pasal 3. Atas dasar apa? Ya sesuai rumusan pasal itu. Alat buktinya, saya kira tidak menyimpang dari KUHAP. Kami mengacu KUHAP 184. Saksi, kemudian surat dan lain sebagainya nanti kita lihat perkembangannya," terang dia lagi.
[Gambas:Video CNN]
Karena itu ia juga belum mau menyebutkan berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. "Kalau ditanya berapa kerugian negara, itu yang sedang kami susun. Kami sedang bekerja untuk merumuskan itu semua," tutur Adi.
"Lalu ada (Hary Prasetyo) yang di Selatan dan ada (Syahmirwan) yang di Cipinang. (Ini dipisah) karena masih proses pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan," jelas dia. (ika/wis)