Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa penggantian dokumen tersebut dilakukan dengan mengedepankan kemudahan persyaratan.
"Persyaratannya tidak menggunakan surat pengantar RT/RW, tidak ada pengantar surat kehilangan dari kepolisian," kata Zudan kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zudan memastikan bahwa pihaknya masih membuka posko-posko untuk melayani penggantian dokumen tersebut.
"Dan waktunya juga kita tidak batasi. Artinya sepanjang ada bencana, dukcapil proaktif melakukan penggantian dokumen," ujar dia.
[Gambas:Video CNN]
Penggantian ini sesuai dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menjamin dokumen kependudukan warga, seperti e-KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga, rusak atau hilang karena banjir di Jabodetabek akan segera diganti.
Tito pun sempat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (13/1) lalu. Ia meminta penambahan anggaran untuk penggantian dokumen. (mjo/has)