Istana soal Tersangka Kasus Jiwasraya: Hukum Harus Ditegakkan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2020 09:56 WIB
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan penetapan lima tersangka kasus Jiwasraya merupakan bukti penegakan hukum tak pandang bulu.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Istana Kepresidenan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata Fadjroel kepada wartawan, Rabu (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadjroel menyebut Jokowi juga ingin kepentingan masyarakat terkait dengan kerugian finansial diselesaikan. Jokowi, kata Fadjroel, telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyikapi persoalan Jiwasraya.

"Agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan merinci peran masing-masing tersangka. Ia berdalih, hal tersebut belum bisa dibeberkan demi kepentingan strategi penyidikan perkara.

Dari lima tersangka, tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara dua lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

[Gambas:Video CNN]
Adi mengatakan lima tersangka dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia melanjutkan, tim penyidik masih terus mengembangkan alat bukti.

Kelima tersangka itu juga sudah ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan berbeda.

(fra/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER