Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah menerbitkan
Omnibus Law menuai kritik dari pakar hukum tata negara, praktisi hukum juga pegiat HAM karena dikhawatirkan memunculkan persoalan baru.
Praktisi hukum sekaligus pegiat HAM, Muhammad Isnur menengarai isi Omnibus Law menghilangkan unsur perlindungan hak-hak sipil. Salah satu yang ia contohkan, soal fleksibilitas pasar tenaga kerja yang diindikasi muncul melalui Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja.
"Omnibus Law, adalah sapu jagat untuk menghilangkan garis perlindungan warga. Karena ketika misalnya bicara ketenagakerjaan, bagi buruh itu perlindungannya adalah adanya kepastian kerja. Kalau sekarang [dengan Omnibus Law], fleksibel di-PHK maka makin hilang garis batas itu. Kami lawyer LBH itu berargumen di ruang sidang di mediasi itu dengan basis HAM, kalau basis itu dihilangkan, ya makin hilang," ungkap Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (15/1).
Kekhawatiran Isnur itu mengacu pada gelagat pemerintah membuka keran investasi dan menyederhanakan pelbagai izin tanpa mempertimbangkan lingkungan. Indikasi lain, kata dia, ditunjukkan melalui rencana penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari syarat sebuah proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Omnibus Law bagian dari eksploitasi yang sebesar-besarnya, untuk menghilangkan basis perlindungan HAM yang selama ini kami pakai. Dan itu menyentuh seluruh aspek isu, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, izin-izin, itu di situ," kata pengacara sekaligus Ketua Bidang Advokasi YLBHI tersebut.
Sementara Ketua Bidang Kampanye dan Jaringan YLBHI Arip Yogiawan mengungkapkan risiko lain dari penerapan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Selain soal fleksibilitas , ia juga khawatir akan ancaman penghilangan jaminan sosial dan ketimpangan pekerja lokal dengan pekerja asing.
"Tidak bermaksud menyinggung isu SARA, tapi kita lihat dari sisi kemanusiaan. Sekarang mulai dari pekerja lapangan sudah mengambil pekerja asing, ini kan menghilangkan kesempatan pekerja lokal. Tapi masalah ini seringkali malah digiring ke isu SARA-nya," tutur Yogi.
Bukan Solusi
Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva mewanti pemerintah untuk mempertimbangkan ulang penyusunan Omnibus Law. Ia mengingatkan betul bahwa penyusunan Omnibus Law wajib berdasar pada prinsip dalam konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyangsikan Omnibus Law mampu menjadi solusi.
"Karena persoalan yang mendasar, kita ini meloncat, dari konstitusi langsung ke undang-undang yang masing-masing, parsial. Tidak ada yang di tengahnya. Sebenarnya Undang-Undang Dasar itu menghendaki prinsip-prinsip dasarnya terlebih dulu, baru ke undang-undang yang lebih operasionalnya," kata Hamdan menjawab pertanyaan
CNNIndonesia.com di tengah pertemuan dengan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN PIM) di kawasan Jakarta Selatan.
Karena itu ia dan rekan lain di DN PIM sempat mengusulkan penyusunan Undang-Undang Sistem Perekonomian Nasional dan Undang-Undang juga Undang-Undang Sistem Politik guna mengurai masalah regulasi di Indonesia.
Hamdan memahami, pemerintah bermaksud melakukan harmonisasi dan sinkronisasi agar undang-undang yang ada kini tak tumpang tindih. Namun begitu ia turut mengingatkan agar penyusunan Omnibus Law tetap mengacu pada prinsip dalam konstitusi.
Sebab jika tidak begitu, ia khawatir keberadaan Omnibus Law justru justru menimbulkan masalah baru.
"Karena itu kami mewanti-wanti ke pemerintah, jangan sampai omnibus law itu tercerabut atau kehilangan dari akar konstitusi. Jangan sampai karena mengejar efisiensi dan percepatan, itu [Omnibus Law] tercerabut dari akarnya sehingga menjadi ancaman baru bagi bangsa kita. Ini sangat berbahaya," sambung dia lagi.
Omnibus Law merupakan undang-undang yang memuat beragam hal yang keberadaannya merevisi beberapa undang-undang terkait. Saat ini, pemerintah tengah menyusun dua draf omnibus law yaitu RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi dan RUU Cipta Lapangan Kerja.
Presiden Joko Widodo pada Senin (6/1) pekan lalu memerintahkan, agar jajarannya segera menyelesaikan draf rancangan undang-undang (RUU) omnibus law. Ia menargetkan draf RUU omnibus law rampung paling lambat pada pekan ini.
(ika/gil)