"Kalau PKS tetap sesuai usulan. Kami akan bikin pansus. Apapun yang terjadi, kami akan berjuang dulu sampai titik maksimal dengan jumlah yang ada. Kemudian kami akan roadshow ke semua fraksi apakah NasDem, Gerindra, PAN, (dan) Demokrat, kami coba dulu," kata Aboebakar kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/1).
Dia pun menyatakan bahwa fraksinya tidak terlibat dalam langkah Komisi VI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya. Aboebakar menegaskan bahwa keputusan PKS saat ini pembentukan Pansus Jiwasraya, bukan panja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Benny tak mempermasalahkan langkah Komisi VI DPR membentuk Panja Jiwasraya. Menurutnya, panja tersebut hanya bersifat internal di Komisi VI saja.
"Panja itu internal, silakan," katanya.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka keputusan pembentukan Panja terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya diputuskan dalam rapat internal Komisi VI DPR RI pada Rabu (15/1).
"Rapat internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Gde Sumarjaya Linggih memutuskan pembentukan tiga panja. (Salah satunya) Panja PT Asuransi Jiwasraya," ucap Rieke dalam keterangan tertulisnya yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (15/1).
[Gambas:Video CNN]
Dengan keputusan, Rieke berharap, peta kasus di tubuh PT Asuransi Jiwasraya dapat lebih jelas dan ditemukan solusi penyelesaiannya. Rieke memastikan bahwa pembentukan panja ini tidak akan mengganggu proses penegakan hukum yang tengah berjalan terkait kasus di PT Asuransi Jiwasraya.
Sebagai informasi, DPR atau alat kelengkapan DPR dapat membentuk panitia yang bersifat sementara. Panitia yang dibentuk oleh DPR disebut Panitia Khusus, yang merupakan alat kelengkapan DPR. Sedangkan panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja dan bukan bagian dari alat kelengkapan DPR.
Pimpinan Pansus bersifat kolektif, terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua. Proses pemilihan oleh dan dari anggota Pansus dalam sebuah Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Sedangkan Panitia Kerja adalah unit kerja sementara yang dapat dibentuk oleh tiap alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pengaturan Panja, dari pembentukan, jenis tugas, mekanisme kerja, pengisian keanggotaan, masa kerja, pertanggungjawaban, sampai dengan pembubarannya, ditetapkan oleh alat kelengkapan yang membentuknya. (mts/osc)