"Ya nanti tanya ke Jaksa Agung ya biar tidak memberi keterangan beda-beda," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diklaim berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
[Gambas:Video CNN]
Peristiwa Semanggi I diawali dengan demonstrasi mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR yang digelar pada 10-13 November 1998. Mereka yang mengikuti sidang adalah anggota MPR RI hasil pemilu 1997. Kala itu mahasiswa menganggap sidang tersebut akan dijadikan ajang konsolidasi kroni-kroni Soeharto.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan dalam kasus Semanggi I, II, dan Trisakti telah terjadi praktik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan pada warga sipil.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi