Koordinator APP, Suhadi mengatakan laporannya berkaitan dengan pernyataan yang muncul saat aksi demonstrasi terhadap Anies di Balai Kota, Selasa (14/1) lalu. Menurut Suhadi, dalam aksi itu muncul pernyataan yang menyinggung ihwal penurunan terhadap presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Demo) dalam rangka banjir dan yang didemo itu adalah gubernur, tidak ada kaitannya dengan masalah presiden di dalam konteks itu," tuturnya.
Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/330/I/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 17 Januari. Dalam laporan itu, pihak pelapor yakni Suhadi, sedangkan pihak terlapor yakni Anni Hasanah Setiati.
Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana ujaran kebencian Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung juga melaporkan massa pendukung Anies ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu ia buat lantaran menerima pernyataan berisi cacian dari kubu pendukung Anies saat aksi demo di Balai Kota.
[Gambas:Video CNN]
"Mereka melempar kami, massa pendemo saya dengan botol dan mengeluarkan caci maki kata-kata yang tidak pantas," tuturnya, Kamis (16/1).
Massa yang mengatasnamakan Jakarta Bergerak menggelar demo mengkritik Anies karena dianggap gagal memimpin Jakarta. Di sisi lain massa dari Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) berdemo dengan tujuan mengawal Anies. (dis/wis)