Diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya menunjuk 12 wamen dalam kabinet Indonesia Maju. Bayu kemudian mengugat ketentuan itu pada Senin (25/11/2019), dan terdaftar dengan nomor perkara 80/PU-XVII/2019.
Pasal yang digugat yakni Pasal 10 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan bahwa presiden dapat mengangkat wamen apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keberadaan wamen itu hanya menimbulkan pemborosan anggaran negara dan bertentangan dengan prinsip Jokowi selama ini yang kerap menyinggung soal perampingan birokrasi.
Jika mengacu pada sejumlah aturan tentang kementerian negara, lanjut Viktor, keberadaan wamen sebenarnya tak terlalu diperlukan. Sebab, pembantu presiden adalah menteri yang dibantu sekretariat jenderal, direktorat jenderal, dan inspektorat jenderal.
[Gambas:Video CNN]
"Artinya tanpa wamen pun kementerian sudah bisa berjalan dan itu terjadi mulai dari 2002 sampai 2008 karena UU ini kan baru ada 2009. Jadi tidak ada soal kalau tidak ada wamen, tapi kemudian muncul dengan alasan beban tugas berat," terangnya.
Jokowi sebelumnya telah melantik 12 wamen tak lama setelah pelantikan menteri pada Oktober 2019. Sejumlah wamen yang ditunjuk berasal dari berbagai latar belakang mulai dari parpol, profesional, hingga tim sukses.
Beberapa nama yang ditunjuk di antaranya politikus PSI Surya Tjandra sebagai Wamen ATR/BPN,Ketua Projo Budi Arie Setiadi sebagai Wamen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid sebagai Wakil Menag.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menganggap presiden memiliki wewenang mengangkat wamen sesuai beban kerja dan kebutuhan, terlepas persoalan ini diatur dalam UU atau tidak.
(psp/arh)