PN Jakpus Bantah soal Diskriminasi Terdakwa Aktivis Papua

CNN Indonesia
Senin, 20 Jan 2020 14:15 WIB
Humas PN Jakpus mengatakan setelah berkonsultasi dengan Pengadilan Tinggi Jayapura, di sana pun belum ada terdakwa yang disidang menggunakan koteka.
Humas PN Jakpus, Makmur saat memberikan keterangan pers terkait penggunaan pakaian adat koteka dalam persidangan. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah soal tudingan diskriminasi dengan menunda sidang dugaan makar dan pemufakatan jahat lantaran dua terdakwa asal Papua memakai pakaian adat, koteka.

Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menyikapi kabar yang beredar setelah majelis hakim memutuskan penundaan sidang aktivis papua karena terdakwa menggunakan koteka pekan lalu.
Makmur mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan pengadilan yang berada dalam wilayah Pengadilan Tinggi Jayapura, Papua, guna menyikapi kejadian tersebut. Dari konsultasi yang telah dilakukan, kata dia, belum ada satu pun terdakwa di lingkungan pengadilan Jayapura yang memakai koteka dalam persidangan.

Selain itu, berdasarkan keterangan pimpinan pengadilan di Jayapura, Makmur menerangkan koteka digunakan untuk upacara-upacara adat tertentu yang memang secara adat diwajibkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Papua sendiri tidak pernah ada terdakwa menghadap di persidangan dengan menggunakan pakaian dalam bentuk Koteka," ujar Makmur kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin (20/1).

PN Jakpus Bantah soal Diskriminasi Terdakwa Aktivis PapuaEnam aktivis Papua saat akan mengikuti sidang di PN Jakarta Pusat, 6 Januari 2020. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Oleh karena itu, sambung Makmur, penundaan sidang pada pekan kemarin bukan bentuk pengucilan atau diskriminasi terhadap adat istiadat Papua.

Makmur menyatakan tidak ada aturan secara tertulis maupun tidak tertulis mengenai penggunaan pakaian adat dalam persidangan. Namun, keberlangsungan jalannya sidang tergantung sepenuhnya dari keputusan ketua majelis hakim

"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Ketua Majelisnya," kata Makmur, "apa pun bentuk kebijakan Ketua Majelisnya, satu sikap pengadilan bahwa sama sekali tidak berniat atau mau menerapkan diskriminasi terhadap budaya seseorang termasuk teman-teman kita dari Papua."

[Gambas:Video CNN]

Pada Senin (13/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang dengan agenda Jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum terhadap enam aktivis Papua, Surya Anta dkk yang didakwa melakukan makar dan pemufakatan jahat.

Penundaan dilakukan karena dua dari enam terdakwa, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni berkukuh menggunakan Koteka dalam persidangan. Hakim pada sidang sebelumnya sudah mengimbau terdakwa untuk tidak menggunakan koteka.

Lebih lanjut, Kuasa hukum Surya Anta dkk, Michael Himan memastikan kliennya akan tetap menggunakan pakaian adat Papua yakni Koteka saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

"Para Tapol mereka hari ini juga akan memakai koteka," kata Michael saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon.

(ryn/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER