Demikian dikatakan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur menyikapi kabar yang beredar setelah majelis hakim memutuskan penundaan sidang aktivis papua karena terdakwa menggunakan koteka pekan lalu.
Selain itu, berdasarkan keterangan pimpinan pengadilan di Jayapura, Makmur menerangkan koteka digunakan untuk upacara-upacara adat tertentu yang memang secara adat diwajibkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam aktivis Papua saat akan mengikuti sidang di PN Jakarta Pusat, 6 Januari 2020. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi) |
"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Ketua Majelisnya," kata Makmur, "apa pun bentuk kebijakan Ketua Majelisnya, satu sikap pengadilan bahwa sama sekali tidak berniat atau mau menerapkan diskriminasi terhadap budaya seseorang termasuk teman-teman kita dari Papua."
[Gambas:Video CNN]
Pada Senin (13/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang dengan agenda Jawaban Jaksa atas eksepsi penasihat hukum terhadap enam aktivis Papua, Surya Anta dkk yang didakwa melakukan makar dan pemufakatan jahat.
Penundaan dilakukan karena dua dari enam terdakwa, yakni Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni berkukuh menggunakan Koteka dalam persidangan. Hakim pada sidang sebelumnya sudah mengimbau terdakwa untuk tidak menggunakan koteka.
Lebih lanjut, Kuasa hukum Surya Anta dkk, Michael Himan memastikan kliennya akan tetap menggunakan pakaian adat Papua yakni Koteka saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
"Para Tapol mereka hari ini juga akan memakai koteka," kata Michael saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui telepon.
