MUI Tak Mau Warga Tamansari Mengungsi Terlalu Lama di Masjid

CNN Indonesia
Senin, 20 Jan 2020 16:54 WIB
MUI Kota Bandung menyatakan masjid memang memiliki fungsi sosial dengan menampung warga untuk tinggal. Namun, fungsi utama masjid tetap sebagai tempat ibadah.
Warga gusuran Tamansari, Bandung harus membuat perjanjian tentang batas waktu singgah dengan DKM Masjid Al Islam (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Dewan Keluarga Masjid (DKM) yang berada di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, Bandung, Jawa Barat untuk membuat kesepakatan dengan masyarakat yang singgah sementara. Termasuk Masjid Al Islam dengan warga gusuran Tamansari.

Kesepakatan yang dimaksud harus memuat jangka waktu maksimal bagi masyarakat untuk singgah di masjid. Hal itu tertera dalam Fatwa MUI Kota Bandung tertanggal 15 Januari lalu tentang Penggunaan Masjid.

"Apakah DKM merasa keberatan atau tidak digunakan masyarakat. Mungkin pertanyaannya jadi mau sampai kapan? Jangan terus menerus jadi tempat tinggal sehingga harus diselesaikan oleh DKM," ujar Sekretaris MUI Kota Bandung Irfan Syarifudin di Bandung, Senin (20/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, warga gusuran Tamansari kini singgah di Masjid Al Islam yang berlokasi di kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan. Mereka tinggal di sana sejak rumahnya digusur karena ingin dibangun kampung deret Desember 2019 lalu.

Surat MUI Kota Bandung yang ditujukan kepada DKM se-kecamatan Bandung Wetan itu ramai dibicarakan di Twitter. Banyak pihak yang menduga MUI ingin mengusir warga gusuran Tamansari dari Masjid Al Islam.

Irfan menjelaskan bahwa maksud dari fatwa tersebut bukan berarti MUI Kota Bandung meminta DKM Masjid Al Islam untuk mengusir warga gusuran Tamansari yang selama ini singgah.

Dia berdalih fatwa itu ditujukan kepada DKM se-kecamatan Bandung Wetan. Bukan hanya Masjid Al Islam yang selama ini digunakan warga gusuran Tamansari untuk tinggal dan menyimpan barang-barang.

Irfan lalu mengatakan bahwa fungsi utama masjid adalah sebagai tempat ibadah. Dia pun mengamini masjid memiliki fungsi sosial, yakni menampung masyarakat yang kehilangan tempat tinggal. Misalnya bagi korban terdampak bencana.

"Spirit dari surat edaran ini sebetulnya kalau dimanfaatkan sebagai pengungsian korban penggusuran tidak ada yang salah, karena sifatnya darurat dan mereka tidak punya tempat tinggal saat itu, dengan catatan tidak ada yang dilanggar ketika tinggal di sana," ujarnya.

Namun, lanjut Irfan, fungsi utama masjid tetap sebagai tempat ibadah. Fungsi sebagai tempat pengungsian hanya bersifat sementara.

Dengan demikian, perlu ada kesepakatan antara DKM masjid yang bersangkutan dengan masyarakat tentang batas waktu menumpang tinggal.

Irfan mengatakan warga Tamansari berkonflik dengan Pemerintah Kota Bandung. Oleh karena itu, menurutnya, Pemerintah Kota Bandung yang lebih bertanggung jawab memberikan tempat bagi warga Tamansari untuk singgah.

"Peran pemerintah penting di sini. Karena bisa menyediakan tempat yang lebih layak dibandingkan masjid," ucapnya.
[Gambas:Video CNN] (hyg/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER