Pedemo Tuntut BPN Akui Tamansari Bandung Tanah Negara Bebas

CNN Indonesia
Senin, 13 Jan 2020 16:49 WIB
Aksi demonstrasi warga Tamansari menuntut Kementerian ATR/BPN mengakui lokasi itu sebagai tanah negara bebas, bukan milik Pemkot.
Massa berdemo di depan Kementerian ATR menuntut pengakuan atas tanah mereka di Tamansari. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aliansi Forum Juang Tamansari Melawan menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengakui bahwa tanah di Tamansari, Bandung, adalah tanah negara bebas, bukan tanah Pemerintah Kota Bandung.

Hal itu diungkapkan massa dalam aksi demo di depan gedung Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Senin (13/1) siang. Massa secara keseluruhan mengajukan 11 tuntutan.

"Kami pengin pihak kementerian ATR/BPN untuk keluar dan menemui warga dan menyatakan fakta yang terjadi di lapangan, jika tanah Tamansari RW 11 bukan tanah aset Pemkot Bandung," kata Perwakilan Aliansi Solidaritas Tamansari Melawan, Vero, di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tanah negara bebas dan berdasarkan peraturan UU harus dikembalikan kepada rakyat kembali," ia menambahkan.

Vero mengklaim aksi ini diikuti oleh berbagai elemen dari solidaritas daerah korban gusuran seperti Pilar, Pekayon, Kebon Jeruk, Batuceper dan Kulonpogo, Forum juang Tamansari melawan Bandung, mahasiswa, serta warga korban penggusuran Tamansari, Bandung.

[Gambas:Video CNN]
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pedemo menggelar long march dari titik kumpul Universitas Al-Azhar Jakarta menuju Kementerian ATR/BPN.

Dengan membawa spanduk 'Hidup Tamansari yang melawan', 'Hidup rakyat miskin kota yang melawan', mereka menyanyikan lagu 'Darah Juang' dan 'Buruh Tani' sesampainya di Kementerian ATR pukul 12.00 WIB.

Orator pun mulai membacakan tuntutan di antaranya pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam penggusuran, meminta BPN untuk melarang Pemkot Bandung melanjutkan pembangunan rumah deret.

Veri melanjutkan bahwa aksi ini akan berlangsung selama seminggu di Jakarta sampai tuntutan dikabulkan oleh pihak ATR/BPN.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Riefqi Zulfikar menyatakan sampai saat ini Pemkot Bandung belum bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah lahan Tamansari. Menurutnya, penggusuran yang dilakukan beberapa waktu lalu itu adalah kesalahan fatal.

"[Massa] ingin [Kementerian ATR/BPN] menetapkan status lahan Tamansari menjadi status quo; pertama, karena masih ada proses hukum yang dilakukan; kedua, Pemkot Bandung melakukan tindakan melawan hukum dalam membongkar rumah warga," jelasnya.

Penggusuran di Tamansari dilawan oleh warga, Kamis (12/12).Penggusuran di Tamansari dilawan oleh warga, Kamis (12/12). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Ia mengatakan saat ini proses hukum kasus penggusuran Kelurahan Tamansari RW 11 Kota Bandung sedang dalam tahapan banding.

Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPR, Sauki, mengonfirmasi akan ada audiensi perwakilan massa dengan Biro Humas serta Ditjen Penanganan Masalah Agraria Kementerian ATR.

"Ada 10 (sepuluh) orang perwakilan akan masuk," Ujar Sauki.

Sebelumnya, penggusuran lahan permukiman warga di RW 11 Tamansari berlangsung ricuh, Kamis (12/12/19). Warga melawan petugas yang tengah menertibkan lahan.

Penggusuran ini dilakukan karena lahan tersebut bakal dijadikan kampung deret. Sebagian warga sudah setuju. Namun, masih ada yang bertahan.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan pihaknya sudah memenangkan gugatan yang dilayangkan warga ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, putusan itu sudah inkrah. Adapula SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang jadi dasar penggusuran.

(khr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER