Hal itu diungkapkan massa dalam aksi demo di depan gedung Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Senin (13/1) siang. Massa secara keseluruhan mengajukan 11 tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vero mengklaim aksi ini diikuti oleh berbagai elemen dari solidaritas daerah korban gusuran seperti Pilar, Pekayon, Kebon Jeruk, Batuceper dan Kulonpogo, Forum juang Tamansari melawan Bandung, mahasiswa, serta warga korban penggusuran Tamansari, Bandung.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pedemo menggelar long march dari titik kumpul Universitas Al-Azhar Jakarta menuju Kementerian ATR/BPN.
Dengan membawa spanduk 'Hidup Tamansari yang melawan', 'Hidup rakyat miskin kota yang melawan', mereka menyanyikan lagu 'Darah Juang' dan 'Buruh Tani' sesampainya di Kementerian ATR pukul 12.00 WIB.
Orator pun mulai membacakan tuntutan di antaranya pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam penggusuran, meminta BPN untuk melarang Pemkot Bandung melanjutkan pembangunan rumah deret.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Riefqi Zulfikar menyatakan sampai saat ini Pemkot Bandung belum bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah lahan Tamansari. Menurutnya, penggusuran yang dilakukan beberapa waktu lalu itu adalah kesalahan fatal.
"[Massa] ingin [Kementerian ATR/BPN] menetapkan status lahan Tamansari menjadi status quo; pertama, karena masih ada proses hukum yang dilakukan; kedua, Pemkot Bandung melakukan tindakan melawan hukum dalam membongkar rumah warga," jelasnya.
Penggusuran di Tamansari dilawan oleh warga, Kamis (12/12). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi) |
Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPR, Sauki, mengonfirmasi akan ada audiensi perwakilan massa dengan Biro Humas serta Ditjen Penanganan Masalah Agraria Kementerian ATR.
"Ada 10 (sepuluh) orang perwakilan akan masuk," Ujar Sauki.
Sebelumnya, penggusuran lahan permukiman warga di RW 11 Tamansari berlangsung ricuh, Kamis (12/12/19). Warga melawan petugas yang tengah menertibkan lahan.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan pihaknya sudah memenangkan gugatan yang dilayangkan warga ke Mahkamah Agung.
Menurutnya, putusan itu sudah inkrah. Adapula SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari yang jadi dasar penggusuran.
(khr/arh)
Penggusuran di Tamansari dilawan oleh warga, Kamis (12/12). (