Denny yang ditangkap di Pondok Ungu Permai, Bekasi, berdasarkan pemeriksaan polisi mengaku telah lima kali melakukan kekerasan asusila itu di Depok.
Yusri menuturkan berdasarkan pengakuan Denny, aksi bejat tersebut dipicu oleh dorongan pelampiasan hawa nafsu. Denny diketahui juga kerap menonton video porno lewat ponselnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melancarkan aksinya, kata Yusri, Denny memilih target perempuan yang dianggap tidal dapat melakukan perlawanan.
Sementara itu, Denny mengaku menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. "Iya menyesal," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Denny juga mengaku nekat melakukan perbuatannya lantaran kerap menonton video porno di ponselnya, yang membuatnya ingin melampiaskan hawa nafsu.
Atas perbuatannya, Denny dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kekerasan asusila di muka umum. (dis/wis)