Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK)
Firli Bahuri mengaku tidak mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024,
Harun Masiku, saat ini.
Dia menuturkan proses penangkapan akan langsung dilakukan oleh KPK bila sudah mengetahui keberadaan Harun.
Bahkan, Firli menyatakan KPK akan langsung melakukan penangkapan bila wartawan memiliki informasi terkait keberadaan eks politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya sudah tahu, saya tangkap pasti. Kalau Mbak tahu pun, kasih tahu saya, saya tangkap," kata Firli saat menjawab pertanyaan salah seorang wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/1).
Firli enggan mengomentari berbagai informasi terkait keberadaan Harun, seperti laporan sebuah media massa yang menyebutkan bahwa Harun tertangkap kamera tersembunyi atau CCTV berada di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada 7 Januari 2020.
"Mohon maaf, saya tidak ingin mengomentari pendapat
Tempo. Kalau pendapat
Tempo, silakan tanya dengan
Tempo," tutur jenderal polisi bintang tiga itu.
Begitu pula saat ditanya apakah KPK sudah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang dikabarkan ditumpangi oleh Harun saat itu. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam hal teknis yang merupakan wewenang penyidik.
"Mohon maaf itu teknis itu kewenangannya penyidik," ujarnya.
Lebih jauh, eks Kapolda Sumatera Selatan itu menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau agar Harun bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK.
"Saya sampaikan kepada saudara HM di mana pun Anda berada, silakan Anda bekerja sama koperatif, apakah dalam bentuk menyerahkan diri, baik ke penyidik KPK maupun pejabat kepolisian," tutur Firli.
KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Ketiganya, yakni eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful.
Penetapan tersangka itu hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)