"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka (BTO) tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan tahap 2," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (17/1).
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara. Toto diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan sejumlah izin terkait pembangunan Meikarta. Sementara Iwa diduga turut menerima aliran duit dari Lippo Group terkait pengurusan Raperda RDTR
Selain keduanya, jauh sebelumnya KPK sudah menetapkan Neneng Hasanah sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.
Lalu dari pihak swasta, yakni eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Hendy Jasmen, dan dua konsultan Lippo, Taryudi serta Fitra Djaja Purnama juga ditetapkan sebagai tersangka (yoa/ain)