KPK Limpahkan Berkas Eks Presdir Lippo Cikarang ke Pengadilan

CNN Indonesia
Sabtu, 18 Jan 2020 03:45 WIB
KPK rampung melimpahkan berkas Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, ke tahap penuntutan di pengadilan.
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta ke tahap penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka (BTO) tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan tahap 2," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (17/1).

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Bartholomeus Toto seusai menjalani pemeriksaan mengaku telah menandatangani berkas penyidikan yang sudah P21.
Kalaupun sampai saat ini saya tidak mengerti apa yang ditersangkakan kepada saya. Saya meyakini, pimpinan KPK di bawah Pak Firli bersama Dewas akan memperhatikan kasus saya," kata dia.

KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017 berkaitan dengan izin proyek Meikarta.
[Gambas:Video CNN]
Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara. Toto diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan sejumlah izin terkait pembangunan Meikarta. Sementara Iwa diduga turut menerima aliran duit dari Lippo Group terkait pengurusan Raperda RDTR

Selain keduanya, jauh sebelumnya KPK sudah menetapkan Neneng Hasanah sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.

Lalu dari pihak swasta, yakni eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Hendy Jasmen, dan dua konsultan Lippo, Taryudi serta Fitra Djaja Purnama juga ditetapkan sebagai tersangka (yoa/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER