"Donny Tri Istiqomah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE [Saeful]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (21/1).
Donny merupakan salah satu dari delapan orang yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu dalam operasi senyap. Hanya saja ia dilepas lantaran penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjadikan Donny tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Donny, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain yaitu Staf KPU Retno Wahyudiarti, Rahmat Setiawan Tonidaya seorang PNS, dan pihak swasta Mohamad Ilham Yulianto. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Saeful.
Sementara itu, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina terlihat memasuki Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Lihat juga:KPK Tetapkan Harun Masiku Sebagai DPO |
[Gambas:Video CNN]
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. (ryn/ain)