Namun, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Polri tak mendapati keberadaan Harun di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya polisi back up penuh mencari yang bersangkutan ada di mana, kita akan backup daripada penyidik KPK," tuturnya.
KPK sendiri diketahui telah memasukkan Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Harun ditetapkan menjadi DPO.
"Sudah, sudah [ditetapkan DPO]," kata Firli, Senin (20/1).
KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.
Lihat juga:KPK Tetapkan Harun Masiku Sebagai DPO |
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
(dis/arh)