Hal itu diutarakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menindaklanjuti informasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang mengatakan Harun telah tiba di Jakarta pada 7 Januari 2020, sehari sebelum operasi tangkap tangan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta Pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Pernyataan Dirjen Imigrasi itu keluar hanya berselang dua hari setelah Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku. Bahkan, Firli menyatakan KPK akan langsung melakukan penangkapan bila wartawan memiliki informasi terkait keberadaan eks politikus PDIP tersebut.
"Kalau saya sudah tahu, saya tangkap pasti. Kalau Mbak tahu pun, kasih tahu saya, saya tangkap," kata Firli saat menjawab pertanyaan salah seorang wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/1).
Dalam perkara ini KPK menetapkan Harun Masiku-- bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang itu ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).
[Gambas:Video CNN]
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Padahal, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku. (ryn/wis)