Polri Sudah Cek Gowa, Harun Masiku Tak Terlihat

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jan 2020 17:53 WIB
Polri menyebut sudah mengecek kabar keberadaan Harun Masiku di Gowa, Sulsel, namun tak mendapati tersangka kasus PAW itu.
Jubir Polri Argo Yuwono menyebut Harun Masiku tak terlihat di Gowa. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polri mengaku sudah mengecek keberadaan tersangka kasus suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR-RI 2019-2024, Harun Masiku, ke kediaman istrinya di Gowa, Sulawesi Selatan.

Namun, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Polri tak mendapati keberadaan Harun di sana.

"Anggota sudah di sana, sudah ke rumahnya yang bersangkutan, belum ada anggota melihat yang bersangkutan di sana," kata Argo di Bareskrim Polri, Selasa (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Argo menegaskan bahwa Polri siap membantu KPK dalam rangka mencari keberadaan Harun. Apalagi, dikatakan Argo, pihaknya juga telah menerima surat dari pihak KPK.

"Prinsipnya polisi back up penuh mencari yang bersangkutan ada di mana, kita akan backup daripada penyidik KPK," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]
KPK sendiri diketahui telah memasukkan Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Harun ditetapkan menjadi DPO.

"Sudah, sudah [ditetapkan DPO]," kata Firli, Senin (20/1).

KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.

Penetapan tersangka itu hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun yang disebut sudah berada di luar negeri sejak sebelum OTT. Sebuah pemberitaan media kemudian menyebutkan Harun berada di Sulsel.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

(dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER