"Jangan ubah Monas, tapi kembalikan Monas seperti aslinya," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (22/1).
Lihat juga:DPRD DKI Minta Revitalisasi Monas Ditunda |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajah Monas berubah setelah dilakukan proses revitalisasi kawasan itu. Pemprov DKI menebang sekitar 190 pohon di kawasan Monas sebagai bagian proses revitalisasi.
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawant menuturkan konstruksi revitalisasi Monas dimulai 12 November 2019 dengan masa pengerjaan 50 hari. Dia mengakui sudah ada perpanjangan kontrak pengerjaan hingga 2020.
Dari segi aturan, pembangunan kawasan Monas tak dimonopoli Pemprov DKI.
Keppres Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta mengatur pembentukan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka terkait pembangunan di kawasan itu.
Komisi Pengarah diketuai oleh Mensesneg, dengan anggota Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, serta Gubernur DKI.
Sementara, Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur DKI. Tugasnya, menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan, menyusun perencanaan dan pembiayaan, serta mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka, termasuk Monas. Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada presiden melalui Komisi Pengarah. (mts/wis)