"Memang saya melihat ada konflik kepentingan yang semestinya harus dijaga untuk mendukung penegakan hukum yang berjalan. Kenapa ada konflik kepentingan karena terkait tugas dan kewenangan Kumham khususnya di keimigrasian," ujar Taufik di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun. Keberadaan Harun sempat tak diketahui karena disebut berada di Singapura saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menuturkan, Yasonna mestinya dapat menempatkan diri dalam kasus tersebut. Ia meminta agar pihak imigrasi Kemenkumham dapat mengusut lebih lanjut kembalinya Harun ke Indonesia.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Harun Masiku bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang itu ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta dalam hal ini anggota PDIP.
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.