Warga AS Bawa Brownies Ganja Ditangkap di Pesanggrahan

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2020 19:33 WIB
Warga negara AS lolos menyelundupkan ganja dari California dengan cara dimasukkan ke dalam brownies cokelat guna mengelabui petugas.
Ilustrasi brownies. Warga negara AS lolos menyelundupkan ganja dari California dengan cara dimasukkan ke dalam brownies cokelat guna mengelabui petugas. (Jakub Kapusnak/FoodiesFeed)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Cecoy Chevenye Burnett karena membawa ganja yang dikemas dalam brownies cokelat dari negara asalnya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan brownies ganja yang dimiliki tersangka berasal dari California, Amerika Serikat.

"Jadi browniesnya ini sudah jadi, dibawa ke Indonesia sudah jadi, dibuat di sana, di Amerika, di California tempat tinggalnya tersangka," ujar Bastoni di Mapolres Metro Jaksel, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cecoy sendiri diketahui baru tiga hari berada Indonesia. Ia masuk ke Indonesia dengan penerbangan komersial. Brownies ganja itu disimpan dalam tas dan diletakkan di kabin untuk mengelabui petugas.

"Jadi pelaku membawa barang barang ini semuanya dalam kabin di tas, bukan di bagasi. Jadi untuk mengelabui pemeriksaan di bandara," ucapnya.

Cecoy diringkus di Apartemen Park View Pesanggrahan, Senin (20/1) lalu.

"Dari hasil penggeledahan ini kami mendapatkan, beberapa barang bukti di antaranya adalah seperti ini kue yang berbentuk brownies yang kandungannya mengandung ganja, beratnya kurang lebih satu kilo,"kata Bastoni.

Selain brownies ganja, polisi juga menemukan lima buah cairan vape, daun ganja kering, papir, alat penghancur bunga ganja, dan sebagainya.

[Gambas:Video CNN]
Kepada polisi, Cecoy mengaku brownies ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Tak hanya itu, Cecoy sempat berdalih tak mengetahui ganja termasuk barang ilegal di Indonesia.

"Alasan sementara pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini dilarang," ujar Bastoni.

Atas perbuatannya, Cecoy dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(dis/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER