Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Pitra Ratulangi mengatakan hal itu diketahui usai pihaknya melakukan gelar perkara. Diduga ancaman itu dilakukan MSA saat hendak menyetubuhi korbannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga korban MN merasa takut dan ketika terlapor melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara korban dibujuk rayu akan dijadikan istri," katanya.
Demonstran menentang kekerasan seksual. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Diimbau kepada saudara MSA untuk segera hadir memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sekaligus diberi kesempatan yang bersangkutan bisa mengkonfirmasi," kata dia.
Penyidik pun memberi waktu kepada MSA hingga sepekan ke depan. Apabila panggilan tersebut diabaikan, polisi bakal melakukan pemanggilan ketiga sekaligus menjemput paksa tersangka.
"Dan dipersilakan jika mau didampingi pengacara saat diperiksa oleh Penyidik Renakta. Saudara MSAT silakan langsung datang ke penyidik dan kami beri kesempatan kepada MSA untuk mempersiapkan diri," ujarnya.
MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama di Pesantren di wilayah tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Oktober 2019 lalu, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. Korban disebut merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Selasa (14/1) Polda Jatim kemudian resmi mengambil alih kasus pencabulan oleh tersangka MSA dari Polres Jombang.
(frd/arh)
Demonstran menentang kekerasan seksual. (