"Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS," tuturnya, di Jakarta, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini, kata dia, merupakan upaya untuk mengubah definisi SKS dari jam belajar menjadi jam kegiatan. Nadiem melihat kegiatan di luar kelas dalam SKS selama ini sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru
Sementara, mahasiswa yang melakukan praktik kerja atau pertukaran pelajar demi memperkaya pengalaman malah tertunda kelulusannya.
Tentang jenis kegiatan pengganti SKS di dalam kelas itu, Mendikbud menyebut itu bisa berupa belajar di kelas, praktik magang, pertukaran pelajar, proyek di desa, wirausaha, riset, studi independen, kegiatan mengajar di daerah terpencil, hingga proyek kemanusiaan.
"Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya," kata Mendikbud.
Contoh lainnya, proyek di desa berupa proyek sosial untuk membantu masyarakat desa atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur. Hal ini dapat dilakukan lewat kerjasama dengan BUMDes atau organisasi desa lainnya.
Kebijakan ini merupakan salah satu dari empat kebijakan Kampus Merdeka yang diluncurkannya hari ini.
"Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya," pungkas Nadiem.
(mjo/arh)