"Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara disamping rangkaian penyelidikan yang panjang setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 25 Desember 2019," ujar Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati di Banjarbaru, Senin (27/1)
Ia mengatakan, penyidik juga sudah melakukan pemanggilan yang kedua terhadap pucuk pimpinan KPU Kota Banjarmasin itu dengan status sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat pemanggilan kedua kembali sudah layangkan dan kami berharap yang bersangkutan kooperatif. Jika tidak, sesuai prosedur maka akan dilakukan upaya pemanggilan secara paksa," ujar perwira wanita itu.
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.