Langkah tersebut ditempuh karena surat panggilan resmi pemeriksaan komisi antirasuah tersebut tidak diindahkan, termasuk untuk agenda pemeriksaan hari ini.
"Sesuai dengan KUHAP kita ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka. Tapi, kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya kami tidak bisa sampaikan ke teman-teman semua," ujar Pelaksanatugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/1) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.
Ketika itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.
Tim KPK pun telah mendalami sejauh mana peran istri Nurhadi, Tin Zuraida dalam kasus tersebut. Rumah Tin dan Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan tak lepas dari geledah penyidik KPK. Saat penggeledahan, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. Dalam penindakan tersebut KPK menyita uang Rp1,7 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dody Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 15 Agustus 2016. Dalam sidang itu, Nurhadi bersaksi untuk Doddy.
Terkait kasus ini, pertengahan Desember 2019 Nurhadi melakukan langkah hukum. Ia mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.
Pengadilan pun menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi, serta dua tersangka lainnya.
[Gambas:Video CNN]