KPK Akan Jemput Paksa Eks Sekretaris MA Nurhadi

CNN Indonesia
Senin, 27 Jan 2020 21:31 WIB
Plt Jubir KPK menyatakan pemanggilan paksa akan dilakukan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Eks Sekretaris MA Nurhadi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menempuh langkah upaya paksa guna melakukan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Ia terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.

Langkah tersebut ditempuh karena surat panggilan resmi pemeriksaan komisi antirasuah tersebut tidak diindahkan, termasuk untuk agenda pemeriksaan hari ini.

"Sesuai dengan KUHAP kita ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka. Tapi, kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya kami tidak bisa sampaikan ke teman-teman semua," ujar Pelaksanatugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (27/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka yang dimaksud ialah Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Sementara satu tersangka lain yaitu Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, masih belum dilakukan pemanggilan paksa. Pasalnya, yang bersangkutan telah mengirim surat tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hiendra.

KPK diketahui telah menetapkan Nurhadi dan Hiendra sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA. Selain keduanya, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

Ketika itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.

Tim KPK pun telah mendalami sejauh mana peran istri Nurhadi, Tin Zuraida dalam kasus tersebut. Rumah Tin dan Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan tak lepas dari geledah penyidik KPK. Saat penggeledahan, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. Dalam penindakan tersebut KPK menyita uang Rp1,7 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dody Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 15 Agustus 2016. Dalam sidang itu, Nurhadi bersaksi untuk Doddy.

Terkait kasus ini, pertengahan Desember 2019 Nurhadi melakukan langkah hukum. Ia mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.

Pengadilan pun menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi, serta dua tersangka lainnya.

[Gambas:Video CNN]
(ryn/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER