Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya meringkus dua tersangka kasus perdagangan perdagangan manusia atau eksploitasi anak di Kafe Khayangan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua tersangka yakni AH dan H diringkus pada Sabtu (24/1) di wilayah Jakarta Barat.
Dengan penangkapan keduanya, total sudah ada delapan tersangka yang diringkus dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka AH dan H berperan untuk mencari anak-anak berusia 14-18 tahun untuk 'dijual' kepada tersangka yang disebut mami. Keduanya biasanya mencari anak-anak tersebut di wilayah Jawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (AH) juga sama sebagai penjual kepada Kafe Khayangan tetapi lebih berkembang lagi. H ini, dia bekerja setiap hari sebagai agen untuk memasarkan para korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).
Disampaikan Yusri, kepolisian masih memburu tersangka lainnya yang kini berstatus sebagai buronan. Namun, ia tak menjelaskan berapa jumlah tersangka yang tengah diburu, termasuk soal identitas dan perannya.
"Masih ada (tersangka yang DPO), masih berkembang lagi," ujarnya.
Sebelumnya, polisi membongkar sindikat perdagangan manusia atau eksploitasi anak usia 14 hingga 18 tahun di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Yusri mengatakan polisi meringkus enam tersangka, yakni R alias Mami A, Mami T, D alias F, TW, A, dan E. Mereka diringkus pada Senin (13/1) lalu.
Sindikat tersebut, kata Yusri, telah memperdagangkan setidaknya 10 anak di bawah umur. Aksi para tersangka dilakukan di Cafe Khayangan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sementara itu, Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menambahkan anak di bawah umur yang menjadi korban perdagangan tersebut dipaksa untuk berhubungan badan dengan 10 laki-laki dalam sehari.
[Gambas:Video CNN]"Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani para lelaki hidung belang), nanti didenda Rp50.000 per hari," ucap Pujiyarto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Paman dan keponakan bandar narkoba Secara terpisah, polisi meringkus dua orang pengedar narkoba berinisial J dan R di sebuah apartemen yang berlokasi di daerah Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka memiliki hubungan keluarganya, yakni paman dan keponakan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkoba ekstasi dan sabu.
"Kita berhasil menyita total 14.356 butir (ekstasi), ada juga serbuk bahan baku kurang lebih 1 kilogram, itu serbuk yang tinggal dicetak. Ada juga 5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).
Yusri mengungkapkan saat ditangkap tersangka R sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya dari lantai 20 apartemen tersebut.
"Tersangka R itu membuang dari apartemen lantai 20 ke bawah yang jumlahnya kurangnya 14.250 yang dibuang tapi bisa kita temukan," ujar Yusri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui narkoba itu rencananya bakal diedarkan di wilayah Jakarta. Kedua tersangka, kata Yusri, bahkan telah tiga tahun mengedarkan barang haram tersebut.
[Gambas:Video CNN]"Mereka berencana menyebarkan (narkoba) di Jakarta dan sekitarnya, khususnya di tempat-tempat hiburan," ucap Yusri.
Lebih lanjut, disampaikan Yusri, polisi masih mengembangkan kasus narkoba ini guna meringkus pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(dis/ayp)