Jaksa KPK Ditarik Kejagung Ingin Selesaikan Tugas Kasus KPU

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jan 2020 15:20 WIB
Jaksa KPK yang menangani kasus PAW kader PDIP, Yadyn, masih ingin menyelesaikan tugas meski sudah diputuskan ditarik ke Kejagung.
Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa KPK Yadyn mengaku masih ingin menyelesaikan tugas-tugasnya di lembaga antirasuah sebelum kembali ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Yadyn merupakan salah satu dari empat jaksa KPK yang ditarik kembali ke Kajagung. Sebagai gantinya, Korps Adhyaksa menyetor enam nama jaksa.

"Kami berharap untuk diberikan kesempatan menyelesaikan tugas-tugas kami di KPK sebelum melaksanakan tugas di Kejaksaan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan tugas kami," kata Yadyn melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (28/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama masa dinasnya di komisi antirasuah, Yadyn menangani sejumlah perkara seperti kasus suap perizinan proyek Meikarta, kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 Nurdin Basirun, hingga kasus suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) yang menjerat kader PDIP Harun Masiku.

Ketika ditanya apakah penarikan ini berkaitan dengan statusnya yang merupakan bagian dari tim kasus PAW, Yadyn tidak menjawabnya lugas. Ia hanya menyatakan bahwa jaksa berwenang mengendalikan penanganan perkara.

[Gambas:Video CNN]
"Jaksa itu standing magistrate pengendali penanganan perkara. Setiap proses pra-adjudication, adjudication and post-adjudication selalu melibatkan Jaksa sebagai pengendali perkara. Tentunya legal advice dibutuhkan oleh Tim dalam pelaksanaan tugas di lapangan," ujar dia.

Selain Yadyn, Kejagung juga menarik pegawai KPK lainnya atas nama Sugeng. Sugeng berdinas di Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Sugeng merupakan ketua tim pemeriksa Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik lantaran melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.

Firli diketahui bertemu dengan Gubernur NTB kala itu, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, padahal yang bersangkutan sedang diselidiki KPK terkait kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.

"Iya [ditarik], Mas," kata Sugeng.

Padahal, masa dinas kedua jaksa itu di KPK adalah sampai tahun 2022. Kendati begitu, Yadyn menyatakan menghargai putusan tersebut.

Caleg PDIP Harun Masiku disangkakan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat.Caleg PDIP Harun Masiku disangkakan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat. (Diolah dari KPU RI)
"Terima kasih untuk Pimpinan KPK, baik yang periode ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," pungkasnya.

Diketahui, salah satu tersangka dalam kasus PAW kader PDIP ialah Harun Masiku, caleg PDIP. Yang bersangkutan saat ini masih berstatus buronan. Kasus ini juga membuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut diperiksa KPK.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER