Diketahui, Yadyn merupakan salah satu dari empat jaksa KPK yang ditarik kembali ke Kajagung. Sebagai gantinya, Korps Adhyaksa menyetor enam nama jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah penarikan ini berkaitan dengan statusnya yang merupakan bagian dari tim kasus PAW, Yadyn tidak menjawabnya lugas. Ia hanya menyatakan bahwa jaksa berwenang mengendalikan penanganan perkara.
"Jaksa itu standing magistrate pengendali penanganan perkara. Setiap proses pra-adjudication, adjudication and post-adjudication selalu melibatkan Jaksa sebagai pengendali perkara. Tentunya legal advice dibutuhkan oleh Tim dalam pelaksanaan tugas di lapangan," ujar dia.
Selain Yadyn, Kejagung juga menarik pegawai KPK lainnya atas nama Sugeng. Sugeng berdinas di Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Sugeng merupakan ketua tim pemeriksa Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik lantaran melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.
"Iya [ditarik], Mas," kata Sugeng.
Padahal, masa dinas kedua jaksa itu di KPK adalah sampai tahun 2022. Kendati begitu, Yadyn menyatakan menghargai putusan tersebut.
Caleg PDIP Harun Masiku disangkakan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat. (Diolah dari KPU RI) |
Diketahui, salah satu tersangka dalam kasus PAW kader PDIP ialah Harun Masiku, caleg PDIP. Yang bersangkutan saat ini masih berstatus buronan. Kasus ini juga membuat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut diperiksa KPK.
(ryn/arh)
Caleg PDIP Harun Masiku disangkakan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat. (