Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andreas Ratulangie mengaku pihaknya sudah menerbitkan surat perintah cegah untuk MSA. Hal itu, bertujuan untuk membatasi ruang geraknya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka MSA, dengan maksud untuk membatasi gerak agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan," ujar dia, kepada wartawan, Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Pitra mengaku ada orang suruhan MSA yang sempat menemui penyidik yang meminta supaya pemeriksaan kembali diundur dengan alasan tertentu, pada Selasa (28/1).
Terpisah, juru bicara MSA, Nugroho Harjanto, mengatakan mangkirnya MSA dari panggilan polisi karena merasa difitnah.
[Gambas:Video CNN]
"Jadi dia merasa difitnah dan semua memberikan pernyataan seperti itu. MSA merasa tidak melakukan [pencabulan], ya tidak mau [datang]," ujarnya.
Alasan lainnya, kata dia, MSA sedang menjaga ayahnya yang merupakan kiai pengasuh pondok pesantren ternama di Jombang yang tengah sakit.
"Di samping orang tuanya sedang sakit MSA juga merasa seperti itu merasa terzalimi," kata Nugroho.
Juru bicara MSA lainnya, Ummul Choirini, membenarkan bahwa ayah MSA sempat mengalami jatuh hingga patah tulang. Mengingat umurnya yang sudah sekitar 90 tahun, ayah MSA pun tidak dioperasi.
Sebelumnya, Polda Jatim sudah menetapkan MSA sebagai tersangka pencabulan salah satu santrinya.
(frd/arh)