"Hasil sayembara, ruang terbukanya itu menjadi 64 persen. Jadi naik itu. Semoga yang saya sebut angkanya bener karena kami kemarin habis ngitung," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/1).
Saefullah menjelaskan angka ini termasuk lebih tinggi dari amanat Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Di peraturan itu, kata Saefullah, ruang terbuka hijau hanya 53 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Saefullah juga meluruskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak memiliki wewenang untuk intervensi menyetop proyek yang berjalan. Adapun pihak yang menyetop adalah Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Pemegang Anggaran.
Proyek revitalisasi Monas yang kini sudah dihentikan sementara. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat) |
"Ada eselon III di bawahnya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), terus di bawahnya adanya PPK (pejabat Pembuat komitmen) dia yang bertanggung jawab terhadap komitmen itu," lanjut Saefullah.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya Walhi menolak keras rencana DKI untuk revitalisasi Monas. Mereka meminta Anies untuk menghentikan revitalisasi dan menanam kembali 190 pohon yang sudah ditebang.
"Kita tuntutannya agar Pemprov DKI segera menghentikan proyek revitalisasi dan segera mengembalikan kembali seperti semula sesuai fungsinya," kata Koordinator Aksi Walhi Rehwinda Naibaho kepada CNNIndonesia.com di depan Balai Kota, Kamis (30/1).
"Tadi kan itu bagian dari ruang terbuka hijau Jakarta. Dan sekarang akan dibangun untuk plaza dan budaya dan kolam. Itu kan tidak ada urgensinya," tegas dia.
Secara gambaran umum, revitalisasi Monas disebut sudah mengacu kepada Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995. Aturan ini menjelaskan tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Di dalamnya akan dibangun plaza, tempat budaya hingga kolam yang dapat digunakan sebagai ruang ketiga berinteraksi, ruang terbuka hijau hingga terdapat kolam. Proyek ini awalnya dianggarkan sebesar Rp147 miliar untuk seluruh Monas.
Kemudian, Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa DKI membuka lelang hanya untuk Selaran Monas dengan nilai proyek Rp71 miliar. PT Bahana Prima Nusantara menyanggupi dengan nilai proyek sebesar Rp64 miliar.
Belakangan, karena ada perubahan waktu dan pengerjaan, nilai proyek turun menjadi sekitar Rp50 miliar. Adapun target penyelesaian proyek Monas di berakhir di Februari 2020.
Proyek revitalisasi Monas yang kini sudah dihentikan sementara. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)