Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok mengungkapkan pada era kepemimpinannya pernah membahas
revitalisasi Monas. Proyek revitalisasi Monas saat itu direncanakan dibangun di bawah tanah, namun terhambat oleh keinginan Menteri Pertahanan.
"Dulu terhambat kayaknya Menhan ingin
nyimpen tank tapi enggak mungkin," kata Ahok yang kini menjabat Komisaris Utama PT Pertamina di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jumat (31/1).
Ahok menjelaskan desain revitalisasi Monas pada eranya adalah pembangunan di bawah tanah yang di dalamnya terdapat jalan untuk Mass Rapid Transportation (MRT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur MRT itu menuju ke RRI dan Balai Kota. Selain itu ada lapak untuk toko dan UMKM. "Parkir mobil semua di bawah," kata dia.
Ahok berkata desain revitalisasi Monas bawah tanah telah selesai, sebelum akhirnya terhambat keinginan Menhan menaruh tank di lokasi tersebut.
Ahok tak menyebut nama Menteri Pertahanan yang menginginkan tank di bawah tanah Monas. Namun, selama menjabat Gubernur DKI pada November 2014 hingga Mei 2019, pos Menteri Pertahanan dijabat Ryamizard Ryacudu.
Selain itu, Ahok juga tak menjawab pasti soal koordinasi proyek revitalisasi Monas pada masanya. "Enggak tahu, lupa," kata dia singkat.
Pada era Gubernur Anies, proyek revitalisasi Monas kembali bergulir. Namun memicu polemik terkait koordinasi dan perizinan proyek tersebut.
Proyek revitalisasi Monas era Anies dilaksanakan di kawasan yang bersebelahan dengan lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) atau seberang Balai Kota DKI Jakarta.
Revitalisasi dilakukan dengan cara menebang 190 pohon, yang disebut Pemprov DKI akan dipindahkan ke lokasi lain. Kritik bermunculan atas inisiatif revitalisasi Monas Pemprov DKI.
Ketua DPR Puan Maharani hingga Komisi D DPRD DKI meminta Anies menghentikan revitalisasi Monas.
Sementara Sekretariat Negara menyatakan proyek tersebut dilakukan tanpa izin Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Kapasitas Praktikno adalah sebagai Komisi Pengarah yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Dalam Keppres itu disebut bahwa Komisi Pengarah mempunyai tugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Anies sendiri baru mengirim surat persetujuan revitalisasi Monas ke Kementerian Sekretariat Negara pada 24 Januari 2020. Padahal, proyek revitalisasi berlangsung sejak 12 November 2019.
Setelah kritik bermunculan, Pemprov DKI akhirnya menghentikan proyek revitalisasi Monas untuk sementara. Penghentian proyek terhitung sejak 28 Januari 2020.
(wel/asa)