"Amar putusannya tolak Terdakwa, mengabulkan Jaksa Penuntut Umum," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.
"KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan," kata Ali kepada wartawan, Minggu (2/2) malam.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Zainudin dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsidair pidana 5 bulan penjara.
Lihat juga:RUU Omnibus Law Cilaka Tabrak Putusan MK |