"Perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan penuntutan [dalam persidangan]," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani, Senin (3/2).
Namun, Pihaknya masih menunggu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan tersangka Nikita Mirzani beserta alat bukti ke Kejaksaan yang dijadwalkan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di kawasan Mampang Prapatan, Jaksel.
Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya, Dipo Latief.
[Gambas:Video CNN]
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan pada 5 Juli 2018 dengan nomor perkara LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS/dengan Pasal 351/KUHP Jo. 335 KUHP.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap masuk tahap satu atau P21 pada Desember 2019.
Menurut Pengacara Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid, kliennya sakit tetapi tetap beraktivitas sehingga menimbulkan penafsiran berbeda.
"Ya mungkin dia kan sakit, itu menimbulkan penafsiran berbeda karena dia sakitpun dia beraktivitas," kata Fahcmi.