"Jalur LRT koridor Timur-Barat dibatalkan oleh Pusat karena LRT ini berbenturan dengan proyek MRT pemerintah pusat dengan koridor rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja," kata dia di DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gilbert menyatakan bahwa surat pembatalan sudah ditandatangani Kementerian Dalam Negeri dan dinyatakan tidak ada nomenklatur LRT di dalamnya sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2018 tentangg RITJ. Menurut dia, hal ini wajib diikuti oleh DKI.
"Wajib karena dia menyangkut daerah yang luas, lalu MRT kan pengerjaannya oleh Pusat. Kalau baca Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) semua mengintegrasikan ke situ," jelas dia.
"Bukan kemudian main bikin bikin ini seakan-akan tidak berhubungan dengan pemerintah pusat. Semua mesti terintegrasi dengan satu wadah yakni RITJ," lanjut dia.
Gilbert mengklaim Pemprov DKI sudah menerima surat tersebut melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta. Namun, tindaklanjutnya harus menunggu arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlebih dahulu.
Gilbert pun menyarankan agar ada pengkajian ulang proyek tersebut baik dari segi perencanaan hingga ke persoalan teknis.
Diketahui anggaran pembangunan LRT fase II sudah dimasukkan ke APBD DKI dengan angka Rp154 miliar.
CNNIndonesia.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Kemendagri dan Pemprov DKI Jakarta terkait klaim Gilbert tersebut.
(ctr/arh)