Polisi Masih Dalami Kasus Pembobolan Rekening Ilham Bintang

CNN Indonesia
Selasa, 04 Feb 2020 11:35 WIB
Polisi menaikkan ke tahap penyidikan kasus pembobolan rekening Ilham Bintang, sejauh ini belum ada penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi telah menaikkan status laporan wartawan senior Ilham Bintang terkait kasus pembobolan rekening bank ke tahap penyidikan. Polisi masih terus mendalami kasus pembobolan rekening tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kenaikan status itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"(Dari hasil) gelar perkara sudah naik ke sidik (penyidikan)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, kata Yusri, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik, kata Yusri, masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Tersangka belum (ada)," ujarnya.
Wartawan senior Ilham Bintang menjadi korban kasus pembobolan rekening di bank dengan modus pencurian nomor kartu subscriber identity module (SIM) ponsel. Ilham mengaku dirinya kehilangan ratusan juta atas pembobolan rekening tersebut.

Ada orang yang membuat kartu SIM dengan nomor ponsel milik Ilham di Gerai Indosat Bintaro Jaya Exchange. Terjadi pada 3 Januari.

[Gambas:Video CNN]

Gerai Indosat memberi izin sehingga orang tak dikenal tersebut memiliki kartu SIM dengan nomor 081680XXXXX. Ilham yang tengah berada di Sydney Australia, heran karena dirinya tidak mendapat sinyal.

Ternyata nomor ponselnya sudah tidak dapat menerima sinyal karena digunakan oleh orang tersebut. Tidak tanggung-tanggung, bermodal kartu SIM dengan nomor ponsel milik Ilham, orang asing itu mengambil uang lebih dari RP300 kuta dari sejumlah rekening bank.

Pembobolan rekening itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 17 Januari 2020. Pasal yang dilaporkan dalam laporan itu yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP. (dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER