Motor Terobos Jalur Busway Dominasi Tilang Elektronik

CNN Indonesia
Selasa, 04 Feb 2020 21:11 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran terhadap jalur busway paling banyak di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kamera tilang elektronik mencatat pelanggaran paling banyak berupa pengendara sepeda motor masuk jalur busway (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada 161 pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari ketiga penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Hari ketiga jatuh pada Senin kemarin (3/2).

"Jumlah pelanggaran sepeda motor sejumlah 161 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Selasa (4/2).

Jumlah pelanggaran paling banyak yaitu pengendara sepeda motor melintasi jalur Transjakarta atau busway. Ada 91 kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalur busway yang paling sering diterobos pengendara sepeda motor yakni di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jumlah pelanggaran pada hari ketiga sendiri mengalami penurunan sebanyak 13 pelanggaran jika dibandingkan dengan hari kedua. Diketahui, pada hari kedua terekam ada 174 pelanggaran.

Ditlantas Polda Metro Jaya memasang 12 kamera ETLE yang di Jalan Sudirman-Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6. Kamera-kamera itu merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor.

Penindakan terhadap pemotor yang melanggar baru mulai dilakukan, Senin kemarin (3/2).

Ada sejumlah pelanggaran yang bakal terekam lewat kamera ETLE. Di antaranya, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
[Gambas:Video CNN]
Mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.

Setelah itu polisi mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak bayar denda, STNK bakal diblokir.

Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar tergolong bervariasi. Tergantung pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dis/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER