Jakarta, CNN Indonesia -- Ditlantas
Polda Metro Jaya mencatat ada 161 pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas pada hari ketiga penerapan sistem
tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (
ETLE). Hari ketiga jatuh pada Senin kemarin (3/2).
"Jumlah pelanggaran sepeda motor sejumlah 161 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Jumlah pelanggaran paling banyak yaitu pengendara sepeda motor melintasi jalur Transjakarta atau busway. Ada 91 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur busway yang paling sering diterobos pengendara sepeda motor yakni di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jumlah pelanggaran pada hari ketiga sendiri mengalami penurunan sebanyak 13 pelanggaran jika dibandingkan dengan hari kedua. Diketahui, pada hari kedua terekam ada 174 pelanggaran.
Ditlantas Polda Metro Jaya memasang 12 kamera ETLE yang di Jalan Sudirman-Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6. Kamera-kamera itu merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pemotor.
Penindakan terhadap pemotor yang melanggar baru mulai dilakukan, Senin kemarin (3/2).
Ada sejumlah pelanggaran yang bakal terekam lewat kamera ETLE. Di antaranya, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
[Gambas:Video CNN]Mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.
Setelah itu polisi mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak bayar denda, STNK bakal diblokir.
Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar tergolong bervariasi. Tergantung pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(dis/bmw)