Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan tindakan pegawai itu diambil untuk merespons sikap pimpinan KPK yang kukuh mengembalikan Rossa ke Polri.
Di sisi lain, Polri membatalkan penarikan Rossa dengan memberi kesempatan kepadanya untuk menyelesaikan masa tugas di komisi antirasuah hingga September 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini menampik pengakuan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan Rossa dikembalikan per 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan lembaga antirasuah.
"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," pungkas Yudi.
[Gambas:Video CNN]
Di pihak lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan status pengembalian Kompol Rossa ke institusinya.
"Sudah dikembalikan ke kepolisian sudah ada penyerahan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," ujar dia, di Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Argo menilai pengembalian itu lumrah, selama sesuai dengan nota kesepahaman.
"Semuanya itu ada MoU yang dilakukan dan apabila dari ASN itu sendiri maupun dari lembaga lain itu mengembalikan, tidak masalah," tuturnya.
"Polri juga akan menerima kembali di institut kepolisian," tutur Argo.
(ryn/khr/arh)