Putusan sela dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan masih ingin mengetahui lebih jelas detail perkara yang diduga dilakukan Ari terhadap penumpangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Ari Dharmawan merupakan seorang sopir taksi online yang dilaporkan melakukan perampokan terhadap penumpangnya.
Tim kuasa hukum Ari dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompoel menjaskan, kejadian bermula pada Rabu 04 September 2019 lalu, sekitar pukul 03.40 WIB dini hari. Ari mendapatkan pesanan dari dua penumpang perempuan yang meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Namun saat dihubungi, penumpang tersebut tidak merespons pesan dan telepon Ari. Tak lama kemudian penumpang tidak dapat dihubungi.
Rupanya, pesanan itu telah dibatalkan oleh dua penumpang tersebut lantaran ia sudah mendapat sopir sebelum Ari.
"Lapor polisi. Polisi lihat pesenannya. Pesenannya yang kedua (Ari) yang kecatet. Tangkep yang ini," kata Hotma di PN Jaksel, Rabu (5/2).
Hotma sendiri tetap optimis kliennya tak bersalah. Hotma mengatakan telah menyiapkan sejumlah saksi dan bukti dalam sidang lanjutan usai eksepsi kliennya ditolak majelis hakim.
"Ada empat, lima saksi. Banyak saksi. Dimana katanya golok, kan katanya (Ari) pake golok. Siapa yang punya golok? Kakeknya petani. Dia (polisi) ambil goloknya dari kakeknya, lalu suruh Ari ngaku," kata Hotma.
Hotma menceritakan polisi dalam 1x24 jam pasca kejadian perampokan langsung mendatangi kediaman kakek Ari.
Kelima polisi yang datang, Kata Hotma meminta golok milik kakek Ari yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti perampokan yang dilakukan Ari.
Lebih lanjut, Hotma mengaku optimis dalam sidang lanjutan yang bakal digelar Rabu (12/2) nanti, Ari tidak bersalah. Rencananya, dalam sidang lanjutan tersebut akan ada saksi dari pelapor yang akan didatangkan.
Namun demikian, Hotma mendesak pihak kepolisian Jakarta Selatan segera memproses laporan timnya terhadap sopir yang menurut Hotma merupakan pelaku sebenarnya.
Sidang pembacaan dakwaan telah berlangsung pada Selasa (7/1) dengan dakwaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan tersebut, LBH Mawar Saron Jakarta mengajukan eksepsi pada Selasa (21/1). Kini, usai Majelis Hakim menolak eksepsi tersebut, gelar perkara persidangan rencananya akan dilanjutkan kembali pada Rabu, (12/2) mendatang.
"Kami masih ingin melihat bukti-bukti di persidangan terlebih dahulu. Paling tidak korban. Biar ada gambaran. Jadi, biar kami punya data," kata Guntur dalam persidangan. (thr/wis)