Sebelumnya, Kompol Rosa Purbo Bekti dikembalikan KPK karena diminta polri. Ketua KPK Irjen Pol Firli Bahuri menyatakan Rosa sudah dikembalikan ke Polri per 22 Januari 2020 lewat surat keputusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, penarikan Rosa dari KPK ke Polri mengundang kegaduhan publik. Pasalnya, Rosa diketahui sebagai salah satu penyidik yang terlibat dalam kasus penguakan suap dari eks caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Soal penerimaan gaji Kompol Rosa, Argo mengatakan itu adalah wewenang KPK. Pasalnya, tegas Argo, Rosa masih bekerja di bawah KPK.
"Kami belum dapat informasi soal penerimaan gaji Rosa, tapi kan masa kerja Kompol Rossa sampai bulan September 2020 di KPK, jadi itu urusannya KPK," ujar Argo.
"Untuk Penyidik a.n Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," kata Firli melalui siaran pers, Selasa (4/2).
[Gambas:Video CNN]
Firli menjelaskan persetujuan pengembalian Rossa ke Polri juga berbekal tanda tangan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan surat keputusan Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK.
"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata dia.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," tegas mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut.