Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian RI (
Polri) menyatakan telah mengirimkan surat pembatalan penarikan penyidiknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
Sebelumnya, Kompol Rosa Purbo Bekti dikembalikan KPK karena diminta polri. Ketua KPK Irjen Pol Firli Bahuri menyatakan Rosa sudah dikembalikan ke Polri per 22 Januari 2020 lewat surat keputusan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai penugasan Kompol Rosa terkait pengiriman surat pembatalan penarikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memang dapat informasi kalau Kompol Rosa dikembalikan ke Polri, tapi kemarin kami sudah memberikan surat pembatalan ke KPK, dan sampai saat ini belum ada surat yang kami terima dari KPK," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/2).
Sebelumnya, penarikan Rosa dari KPK ke Polri mengundang kegaduhan publik. Pasalnya, Rosa diketahui sebagai salah satu penyidik yang terlibat dalam kasus penguakan suap dari eks caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Rosa sendiri sudah tak diberi akses masuk ke KPK, bahkan disebutkan ia tak mendapatkan gaji terkait posisinya di lembaga antirasuah itu per Febuari 2020.
Soal penerimaan gaji Kompol Rosa, Argo mengatakan itu adalah wewenang KPK. Pasalnya, tegas Argo, Rosa masih bekerja di bawah KPK.
"Kami belum dapat informasi soal penerimaan gaji Rosa, tapi kan masa kerja Kompol Rossa sampai bulan September 2020 di KPK, jadi itu urusannya KPK," ujar Argo.
Pada Selasa (4/2) lalu, dalam keterangannya kepada wartawan, Firli menegaskan Rosa bukan lagi penyidik KPK karena sudah dikembalikan ke institusi asal.
"Untuk Penyidik a.n Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," kata Firli melalui siaran pers, Selasa (4/2).
[Gambas:Video CNN]Firli menjelaskan persetujuan pengembalian Rossa ke Polri juga berbekal tanda tangan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan surat keputusan Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK.
"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata dia.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," tegas mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut.
(mln/kid)