Ia menegaskan itu sudah ditetapkan lewat surat keputusan penghentian Rosa sebagai penyidik KPK per bulan lalu. Atas dasar itu, Firli menolak menanggapi langkah Polri yang telah mengirim surat pembatalan penarikan Rosa dari KPK.
"Putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya (Rosa). Sudah kirim penghadapannya, saya kira itu," kata Firli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 21 (Januari) dibuat surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan (Rosa)," kata mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Sebelumnya, Polri menyatakan telah mengirimkan surat pembatalan penarikan penyidiknya itu e KPK
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai penugasan Kompol Rosa terkait pengiriman surat pembatalan penarikan.
"Kami memang dapat informasi kalau Kompol Rosa dikembalikan ke Polri, tapi kemarin kami sudah memberikan surat pembatalan ke KPK, dan sampai saat ini belum ada surat yang kami terima dari KPK," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/2).
Argo mengatakan dengan pembatalan penarikan tersebut, maka Rosa bertugas di KPK hingga September 2020.
Atas dasar itu, sambungnya, semua pekerjaan Rosa begitupun hak yakni gaji masih berada di bawah KPK.
"Kami belum dapat informasi soal penerimaan gaji Rosa, tapi kan masa kerja Kompol Rossa sampai bulan September 2020 di KPK, jadi itu urusannya KPK," ujar Argo.
Rosa sendiri pada awal Februari ini ditolak masuk ke KPK, bahkan disebut tak mendapat gaji dari lembaga antirasuah tersebut. Rosa disebut menjadi salah satu penyidik yang terlibat dalam pengusutan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.