Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/2) malam. Dia menuturkan dalam surat penarikan dari Polri, tertulis alasan penarikan Rossa dan Indra untuk kebutuhan instansi Polri.
Surat itu sampai ke Pimpinan KPK 14 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanannya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono malah meneken surat pembatalan penarikan tertanggal 21 Januari 2020. Namun kata Ali, surat itu diterima KPK pada 28 Januari 2020.
Merespons surat pembatalan penarikan oleh Polri tersebut, pimpinan KPK sepakat tetap pada keputusan 15 Januari 2020, yakni menyetujui permintaan Polri menarik Rossa dan Indra.
Sikap Polri yang membatalkan penarikan Rossa dan Indra, serta sikap KPK kukuh mengembalikan Rossa dan Indra ke Polri membuat status dua penyidik itu tak jelas.
Soal penerimaan gaji Kompol Rossa, Polri menyebut itu adalah wewenang KPK. Pasalnya, menurut Polri, Rossa masih bekerja di bawah KPK.
[Gambas:Video CNN]
"Kami belum dapat informasi soal penerimaan gaji Rossa, tapi kan masa kerja Kompol Rossa sampai bulan September 2020 di KPK, jadi itu urusannya KPK," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.
Polemik penarikan Rossa dan Indra pun mendapat sorotan publik. Terlebih, Rossa adalah salah satu penyidik yang terlibat dalam kasus suap dari eks caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (ryn/wis)